translate

Kamis, 19 Mei 2011

P o l i g a m i

BismillaahirRohmaanirRohiim 
Pertanyaan:
Apakah hukum asal didalam perkawinan itu poligami (menikah lebih dari satu istri) atau monogami?
Jawaban:
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat didalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak ketururnan yang dengannya umat islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyebut Allah Subhanahu wata'ala. Dalil poligami itu adalah firman Allah yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa: 3).
Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wasallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhaanahu wata'ala telah berfirman, yang artinya:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu." (Al-Ahzab: 21).
Rasulullah Shalaallahu 'alaihi wasallam pun bersabda setelah ada beberapa shahabat yang mengatakan:"Aku akan selalu shalat malam dan tidak tidur". Yang satu lagi berkata:"Aku akan terus berpuasa dan tidak berbuka". Yang satu lagi berkata:"Aku tidak akan mengawini wanita".
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shalaallahu 'alaihi wasallam, beliau langsung berkhutbah dihadapan para shahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,
"Kalian tadi yang mengatakan "begini dan begitu?!"Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku." (HR. Bukhari).
Ini adalah ungkapan luar biasa dari rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalm mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

Lagu Kebangsaan dan Hormat kepada Bendera

Pertanyaan:
Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera?
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid'ah (hal baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah) yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidun Radiyallahu'anhum. Ia juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan. Disamping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentakliq tradisi mereka yang jelek serta menyamai meraka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam telah melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. Wa billah At-Taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam.

Sifat Nifaq..!

Nifaq ialah menampakkan perbuatan yang tidak sesuai dengan isi hatinya. Orang yang melakukan perbuatan nifaq disebut munafiq. Nifaq terbagi menjadi dua, yaitu nifaq besar dan nifaq kecil.
  1. Nifaq Besar
    Nifaq besar yaitu menampakkan keislaman dengan lisannya, tetapi sebenarnya hati dan jiwanya mengingkari. Yang termasuk perbuatan nifaq besar di antaranya:
    • Mendustakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam (dan ajaran beliau sama sekali), atau mendustakan sebagian dari seluruh ajaran yang beliau sampaikan.
    • Membenci ajaran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam atau membenci sebagian dari ajaran yang beliau sampaikan.
    • Merasa senang dengan kekalahan Islam dan merasa benci dengan tersebar dan menangnya Islam.
    Orang yang melakukan perbuatan nifaq besar ini akan mendapatkan azab yang lebih berat dari orang-orang kafir, karena bahaya mereka lebih besar. Allah berfirman, yang artinya:
    "Sesungguhnya orang-orang munafiq itu akan ditempatkan di dasar neraka yang paling bawah." (QS. An-Nisaa': 145)
    Karena itu di awal-awal surat Al-Baqoroh Allah bercerita tentang orang-orang kafir hanya dengan dua ayat, sedangkan tentang orang-orang munafiq dengan tiga belas ayat.
    Kita menyaksikan orang-orang sufi, yang notabene adalah orang-orang islam, mereka melaksanakan sholat dan puasa, tapi sungguh mereka sangatlah berbahaya, karena merekan merusak aqidah umat Islam. Mereka membolehkan berdo'a kepada selain Allah padahal itu termasuk syirik besar; mereka mempercayai bahwa Allah berada di mana-mana dan menolak pemahaman bahwa Allah berada di atas 'Arsy. Semua keyakinan mereka tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadits shahih sebagaimana telah dibicarakan pada bahasan sebelumnya.
  2. Nifaq Kecil
    Seseorang dikatakan melakukan perbuatan nifaq kecil bila dia melakukan sebagian perbuatan yang menjadi ciri dan karakter orang-orang munafiq tulen. Rasulullah shallahllaahu 'alaihi wasallam bersabda, yang artinya:
    "Tanda-tanda orang munafiq ada tiga, yaitu: dusta ketika berbicara, suka ingkar janji, khianat ketika diamanahi. (muttafaqun 'alaih)
    Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, yang artinya:

    "Ada empat hal, jika keempatnya ada pada diri seseorang, maka dia adalah seorang munafiq tulen; namun bila bila dari keempat itu hanya ada satu saja pada seseorang, maka dia hanya dikatakan memiliki sifat nifaq yang mestinya dia tinggalkan. (Keempat hal itu adalah)" dusta ketika berbicara, ingkar janji, khianat ketika mengadakan kkontrak kerjasama, dan culas dalam berdebat. (muttafaqun 'alaih)
    Nifaq kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam, tetapi itu termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
    At-Tirmidzi berkata, "Makna nifaq pada hadits di atas menurut para ahli hadits adalah nifaq dalam perbuatan saja. Adapun nifaq tulen adalah nifaq yang mendustakan ajaran islam seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Watampone, sulawesi selatan, Indonesia
Belajar membuat blog, untuk keperluan positif dan tetap kritis

renunganku