translate

Kamis, 14 April 2011

Adab Berjimak

Apakah yang terkena kaffarat itu hanya laki-laki saja(wanita tidak)? Jika benar demikian apa alasannya? Kan jima’ itu aktifitas “bersama”?!
———-
Hanya pria saja yg meng Qadha nya, karena yg membuat wajib melakukan Qadha puasa 2 bulan berturut turut itu adalah bersetubuhnya pria dan wanita dalam keadaan puasa, bersetubuh dalam syariah adalah masuknya hasyafah (kepala dzakar alat kelamin pria) pada alat kelamin wanita.
Jika bersentuhan kedua alat kelamin belum disebut jimak, yg disebut Jimak adalah terbenamnya hasyafah pada alat kelamin wanita, sedangkan puasa wanita telah batal jika alat kelamin pria sedikit memasuki alat kelamin wanita, karena masuknya sesuatu ke Jauf membatalkan puasa, dan Jauf adalah antara pangkal dada (bawah leher) hingga alat kelamn, yaitu badan jika tanpa tangan, kaki dan kepala, nah.. itulah yg disebut Jauf,
Maka puasa kaum wanita telah batal karena alat kelamin pria sedikit masuk ke alat kelaminnya, dan pria belum batal puasanya kecuali setelah terbenamnya hasyafahnya kepada alat kelamin wanita.
Maka sang wanita sudah batal puasanya, baru berjimak, dan orang yg batal puasanya lalu berjimak maka tidak wajib Qadha 2 bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin, karena yg diwajibkan itu adalah bagi yg berpuasa,
maka dalam keadaan apapun kaum wanita tak terkena hukum tsb, karena ia sudah batal puasanya lebih dulu sebelum berjimak.

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Watampone, sulawesi selatan, Indonesia
Belajar membuat blog, untuk keperluan positif dan tetap kritis

renunganku