Ketua MUI: Perayaan Valentine Haram
Hidayatullah.com--Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, perayaan Valentine dikategorikan amalan yang haram. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Ma'ruf Amin.
Menurut Kiai Ma’ruf, tata cara dengan pesta yang biasa dirayakan dalam acara Valentine tak dikenal dalam Islam dan cenderung haram. Sebagaimana diketahui, acara Valentina, biasa diperingati dengan cara mabuk-mabukkan, pesta-pesta dan bahkan pertemuan lawan jenis yang bukan suami-istri.
Meski demikian, MUI tidak mengeluarkannya menjadi sebuah fatwa khusus. “Hari Selasa kemarin komisi fatwa berkumpul dan membicarakan. Namun, kami tak mengeluarkan menjadi fatwa khusus,” demikian ujar Kiai Ma’ruf kepada hidayatullah.com Kamis (14/2) pagi melalui sembungan telepon.
Ma'ruf menjelaskan, yang haram bukan hari Valentine-nya, tapi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperingati hari cinta tersebut. Namun cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," tambahnya.
Sebelum ini, di Arab Saudi mufti, Syeikh Abdul Aziz al-Sheikh pernya menfatwakan, peringatan mengenang santo (sebuah tradisi Kristen) ini termasuk jenis “penyembah berhala”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar